Thursday, December 18, 2014

Hukum Perdata Internasional

Meskipun istilah hukum perdata internasional umum digunakan, akan tetapi ada beberapa kecaman mengenai istilah hukum perdata internasional tersebut, yaitu:

1.      Hukum Perdata Internasional bukan hukum internasional, tetapi hukum nasional. Istilah “internasional” pada hukum perdata internasional nukan berarti bersumber pada hukum internasional, sumbernya tidak internasional. Tidak ada hukum perdata internasional umum yang berlaku untuk semua negara. Yang hanya dikenal ialah hukum perdata internasional dari masing-masing negara nasional, misalnya hukum perdata internasional Indonesia, hukum perdata internasional Inggris, hukum perdata internasional Jerman, hukum perdata internasional Swiss, hukum perdata internasional Italia, hukum perdata internasional Denmark, hkum perdata internasional U.S.A, hukum perdata internasional Belanda. Tiap-tiap negara merdeka mempunyai hukum perdata internasionalnya sendiri. Yang internasional bukan hukumnya melainkan materinya yang mengatur hubungan-hubungan internasional.

2.      Perkataan internasional pada hukum perdata internasional, jadinya bukan antarnegara seperti dalam istilah hukum internasional (hukum antarnegara). Lazimnya istilah ini diartikan sebagai law of nations.

3.      Seolah-olah ada inkonsekwensi dalam istilah kata “perdata” dan kata “internasional”. Dengan istilah hukum perdata umumnya orang teringat pada hubungan-hubungan antara orang perorangan, sedangkan dengan ditambahkannya kata-kata internasional yang mengingatkan pada hubungan antarnegara, jadi ada pertentangan dalam hal tersebut. Akan tetapi kita harus mengelakkan kesuilitan ini dengan mengemukakan bahwa yang dimaksudkan dengan istilah ini bukan hubungan antara negara-negara. Isi dari hukum perdata internasional ialah aturan-aturan tentang “burgerlijke zaken” sama seperti hukim perdata intern, hanya dengan corak spesifik dengan adanya unsur asing. Oleh karena itu maka hukum perdata internasional adalah hukum perdata yang mengatur hubungan-hubungan perdata yang mengenai hal-hal internasional.

·         Conflict of Laws (Hukum Perselisihan)
Istilah lain yang sering digunakan pula ialah conflict of laws atau yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai hukum perselisihan, namun istilah ini ternyata juga mendapat beberapa kecaman, yaitu:
1.      Istilah ini memberikan kesan seolah-olah hukum perdata internasional terdapat perselisihan, bentrokan, pertikaian, pertentangan antara berbagai stelsel hukum perdata. Hal itu tidak benar karena tugas utama daripada hukum perdata internasional ialah untuk menghindarkan terjadinya bentrokan-bentrokan, pertentangan-pertentangan atau perselisihan-perselisihan. Gambaran seolah-olah terjadi suatu bentrokan (konflik) antara stelsel-stelsel hukum bersangkutan adalah tidak benar. Orang hanya dapat berbicara tentang suatu konflik jika memang sudah pasti bahwa dua atau lebih stelsel hukum harus dipergunakan. Tetapi tidak dapat kita berbicara tentang konflik, apabila diantara stelsel-stelsel hukum yang dipertautkan memang hanya dipergunakan satu stelsel. Kalau demikian yang terjadi bukan suatu bentrokan, konflik, pertentangan, melainkan suatu pemilihan hukum (choice of law).
2.      Sebagai kelanjutan daripada pandangan bahwa pada hukum perdata internasional ini kita mengahadapi adanay bentrokan atau pertikaian diantara berbagai stelsel hukum, dikemukakan pula bahwa hukum perdata internasional ini sesungguhnya kita menyaksikan adanya konflik-konflik daripada kedaulatan. Akan tetapi benarkah pandangan bahwa dalam persoalan hukum perdata internasional ini kita menghadapi suatu bentrokan daripada kedaulatan-kedaulatan negara? Sama sekali tidak. Sama sekali tidak ada bentrokan antara stelsel-stelsel hukum bersangkutan. Oleh karena itu tidak tepatlah pandangan bahwa yang terjadi ialah suatu bentrokan diantara stelsel-stelsel hukum bersangkutan, dan jika tidak terjadi suatu bentrokan, maka sama sekali tidak beralasan untuk membawa-bawa soal kedaulatan dalam pandangan ini. Tidak ada bentrokan dari stelsel-stelsel hukum bersangkutan, tidak ada bentrokan daripada kedaulatan-kedaulatan negara bersangkutan. Lebih-lebih lagi, kita tidak perlu membawa-bawa soal kedaulatan dalam bidang hukum perdata internasional ini. Hukum perdata internasional adalah hukum perdata untuk peristiwa-peristiwa internasional, hukum perdata internasional mengatur hubungan-hubungan hukum antar sesama individu. Istilah internasional pada hukum perdata internasional seperti telah dikatakan diatas, bukan mengingatkan pada hubungan-hubungan antarnegara. Oleh karena itu tidaklah pada tempatnya untuk membawa-bawa soal kedaulatan dalam pembicaraan hukum perdata internasional ini.

·         Hukum Antar Tata Hukum (HATAH)
Istilah baru hukum antar tata hukum ini dimaksudkan untuk menggantikan istilah hukum perselisihan. Istilah ini merupakan kumpulan istilah yang dapat mencakup didalamnya baik hukum antar tata hukum intern maupun hukum antar tata hukum ekstern. Hukum antar tata hukum ekstern adalah bagian dari hukum antar tata hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek-subyek hukum yang berbeda hukum karena adanya unsur asing.  Istilah tersebut dianggap istilah yang paling tepat dan sempurna.

Sifat Hukum Perdata Internasional
Disini sudah mulai pertengkaran antara para ahli. Apakah yang ditulis ini, “Hukum Perdata Internasional Indonesia” adalah tepat atai tidak. Apakah ini benar atau logis? Pada waktu pertama kali di terbitkan jilid pertama buku ini di tahun 1960 banyak yang mempertanyakan “apakah tidak khilaf memakai istilah Hukum Perdata Internasional Indonesia?” apakah ini bukan suatu “contradictio interminis?” (pertentangan di dalam istilah itu sendiri) sangan tidak dimungkinkan Hukum Perdata Internasional sekaligus ditambahkan istilah Indonesia yang berarti Nasional, sedangkan kata Internasional tersebut bukankah berarti adalah dari semua negara-negara. Akan tetapi, ternyata istilah Hukum Perdata Internasional Indonesia sengaja dipilih untuk memperlihatkan bahwa para ahli telah memilih sikap tertentu untuk menghadapi masalah yaitu apakah Hukum Perdata Internasional itu sifatnya “internasional” atau “nasional”.
Sejak dahulu kala terdapat dua aliran besar dalam Hukum Perdata Internasional, yang pertama adalah aliran yang dinamakan “internasionalitis” dan yang kedua adalah aliran “nasionalistis”. Aliran “internasionalistis” menganggap bahwa kaidah-kaidah Hukum Perdata Internasional itu sebenernya bersifat “supranasional”. Sumber-sumber hukumnya supranasional berarti ada satu sistem Hukum Perdata Internasional untuk semua negara-negara di dunia. Semua negara-negara di dunia harus tunduk dibawah satu sistem macam hukum HPI itu sendiri. Seperti juga dianggap secara idealistis bahwa Hukum Internasional Publik hanya merupakan satu macam hukum yang sebenarnya berada diatas semua negara-negara dan semua negara-negara di dunia ini harus tunduk. Tetapi untuk Hukum Perdata Internasional apa yang kita saksikan kenyataannya sekarang ini justru sebaliknya, justru banyak negara-negara mempunyai sistem Hukum Perdata Internasional-nya sendiri. Pengertian “internasional” pada istilah Hukum Perdata Internasional disini bukan diartikan sebagai “internationes” bukan berarti sumber hukum HPI adalah Internasional, sebaliknya sumber hukum HPI adalah “nasional”. Hukum Perdata Internasional merupakan bagian dari hukum nasional. Oleh karena itu, tiap-tiap negara yamg merdeka dan berdaulat mempunyai sistem Hukum Perdata Internasionalnya sendiri.
Maka adalah tepat pemakaian istilah “Hukum Peradata Internasional Indonesia” karena Hukum Perdata Internasional Indonesia adalah sistem Hukum Nasional Indonesia dan tidak bersifat supranasional. Tidak mempunyai sumbernya secara supranasional tetapi bersumber pada hukum nasional indonesia sendiri.  Dengan perkataan lain, bahwa tiap-tiap negara mempunyai Hukum Perdata Internasionalnya sendiri, selain terdapat sistem Hukum Perdata internasional Indonesia juga terdapat sistem Hukum Perdata Internasional Belanda, sistem Hukum Perdata Internasional German dan lain sebagainya. Berarti istilah “internasional” ini tidak menunjuk pada sumber hukumnya, tetapi istilah internasional ini hanya menunjuk pada fakta-faktanya dan materinya itulah yang bersifat internasional, itulah yang memperlihatkan adanya hubungan-hubungan internasional. Karena apa? Karena ada unsur dari luar, karena ada unsur luar negerinya, unsur-unsur asing inilah yang menjadikan hubungan-hubungan tersebut menjadi internasional. Hukum Perdata Internasional adalah hukum perdata untuk hubungan internasional. Jadi kesimpulan kita ialah bahwa perkataan internasional pada Hukum perdata Internasional jangan diartikan bahwa Hukum Perdata Internasional sumbernya adalah Internasional (supranasional). Tetapi sebaliknya dari pada itu Hukum Perdata Internasional adalah Hukum Nasional.

Pembagian Hukum Perdata Internasional substantif atau materiel meliputi:
Ø  Hukum pribadi/law of property
a.       Status personel/personel status
b.      Kewarganegaraan/nationality
c.       Domisili/domicilie
d.      Pribadi hukum/corporations
Ø  Hukum harta kekayaan/law of property
a.       Harta kekayaan materiel:
o   Benda-benda tetap/immovables property
o   Benda-benda lepas/movables property
b.      Harta kekayaan immateriel
c.       Perikatan/obligations:
o   Perjanjian/contracts
o   Penyelewengan perdata, perbuatan melanggar hukum/torts
Ø  Hukum keluarga/family law
a.       Perkawinan/marriage
b.      Hubungan orang tua dan anak
c.       Pengangkatan anak/adoption
d.      Perceraian/divorce
e.       Harta perkawinan/marital property
Ø  Hukim waris/succesions
Sedangkan hukum perdata internasional ajektif/formel meliputi:
a.       Kwalifikasi/qualification, classification
b.      Persoalan preliminer, persoalan pendahuluan/subsequent, ncident questions
c.       Penyelundupan hukum/fraudulent creation of point of contact
d.      Pengakuan hak yang telah diperoleh, pelanjutan keadaan hukum/vested rights, acquired rights
e.       Ketertiban umum/public policy
f.       Asas timbal balik/reciprocity
g.      Penyesuaian/adjustment, adaptation
h.      Pemakaian hukumasing
i.        Renvoi
j.        Pelaksanaan keputusan hakim asing

Materi/ isi/ konsepsi hukum perdata internasional
1.      Yang tersempit
Sistem hukum perdata internasional yang paling terbatas dikenal dalam negara Jerman dan Belanda. Menurut sistem ini, maka hukum perdata internasional hanya terbatas pada persoalan-persoalan “conflict of laws” saja.

2.      Yang lebih luas
Sistem hukum perdata internasional yang agak lebih luas adalah sistem yang dikenal di Inggris, Amerika Serikat, negara-negara anglo saxon. Menurut sistem ini, maka hukum perdata internasional tidak hanya terbatas kepasa persoalan-persoalan “choice of law”. Disamping bagian ini masih terdapat bagian kedua daripada hukum perdata internasional, yakni persoalan-persoalan tentang “conflicts of jurisdiction”. Persoalan-persoalan tentang kompetensi hakim dalam peristiwa-peristiwa hukum perdata internasional ini menurut sistem Inggris termasuk pula pada bidang hukum perdata internasional. Bagisan jurisdiction ini oleh para sarjana hukim perdata internasional Inggris dipandang sebagai bagian yang penting daripada hukum perdata internasional.

3.      Yang lebih luas lagi
Sistem yang lebih luas lagi ialah sistem hukum perdata internasional yang dikenal dalam negara-negara latin seperti Italia, Spanyol, Amerika Serikat. Dalam sistem hukum perdata internasional negara-negara ini maka hukum perdata internasionalterdiri dari tiga bagian, yakni disamping “choice of law” dan “conflicts of jurisdiction”, ditambah dengan “condition of strangers” yaitu status orang asing dimasukkan pula dalam sistem hukum perdata internasional.

4.      Yang terluas

Sistem yang terluas kita kenal dalam ilmu hukum perdata internasional Prancis. Dinegara ini maka umumnya dipandang termasuk pula dalam bidang hukum perdata internasional mengenai persoalan-persoalan tentang “kewarganegaraan (nationality)”. Jadi disamping “choice of law”, “conflicts of jurisdiction” dan “condition of strangers”, di Perancis dikenal lagi nagian keempat daripada hukum perdata internasional, yakni soal-soal tentang cara memperoleh dan kehilangan “kewarganegaraan (nationality)”. Dengan demikian HPI yang terluas ini yang paling banyak dianut karena dianggap yang paling lengkap diantara konsepsi hukum perdata internasional lainnya.

1 comment:

  1. How to play casino with friends online - JTA Hub
    Play casino games for real money 구미 출장안마 now online. Get a 김포 출장마사지 free bonus 충청북도 출장마사지 to play 의정부 출장마사지 games for free at JTG Casino. All slots 이천 출장안마 and table games are hosted using HTML CSS.

    ReplyDelete