Menentukan status personel
Status
personel adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hukum yang
diberikan/diakui oleh negara untuk mengamankan dan melindungi masyarakat dan
lembaga-lembaganya.
Status
personel ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan bersikap
tindak dibidang hukum, yang unsur-unsurnya tidak dapat diubah atas kemauan
pemiliknya.
Isi
dan jangkauan status personel ada beberapa pendapat yaitu:
·
Konsepsi luas mengartikan status
personel meliputi:
1.
Permulaan/lahir dan terhentinya/mati
kepribadian
2.
Kemampuan untuk melakukan perbuatan
hukum
3.
Perlindungan kepentingan pribadi
4.
Soal-soal yang berhubungan dengan hukum
keluarga dan pewarisan
·
Konsepsi yang agak sempit, seperti yang
dianut di Perancis, tidak menganggap sebagai status personel.
1. Hukum
harta benda perkawinan
2. Pewarisan
3. Ketidakmampuan
bertindak dibidang hukim dan hal khusus
· Konsepsi yang lebih sempit, sama sekali
tidak memasukkan hukum keluarga dan pewarisan dalam jangkauan status personel
Cara menentukan Status personel:
·
Asas Personalitas/kewarganegaraan (lex
patriac)
Aliran
personalitas: untuk status personel suatu pribadi berlaku hukum nasionalnya,
dilihat dari kewarganegaraannya.
·
Asas Territorialitas/Domisilli (lex
domicilli)
Aliran
teritorialitas: status personel suatu pribadi tunduk pada hukum dinegara mana
ia berdomisili.
Untuk
menentukan status personel dalam bidang hukum perdata internasional yang
berlaku di indonesia, sebagaimana yang berlaku di negara-negara Eropa
Kontinental (civic law) dianut aliran personalitas atau kewarganegaraan.
Sedangkan dinegara-negara Anglo Saxon (common law) diikuti aliran
teritorialitas.
No comments:
Post a Comment