Thursday, December 18, 2014

Status Personel

Menentukan status personel
Status personel adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hukum yang diberikan/diakui oleh negara untuk mengamankan dan melindungi masyarakat dan lembaga-lembaganya.

Status personel ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan bersikap tindak dibidang hukum, yang unsur-unsurnya tidak dapat diubah atas kemauan pemiliknya.
Isi dan jangkauan status personel ada beberapa pendapat yaitu:
·     
    Konsepsi luas mengartikan status personel meliputi:
1.    Permulaan/lahir dan terhentinya/mati kepribadian
2.    Kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
3.    Perlindungan kepentingan pribadi
4.    Soal-soal yang berhubungan dengan hukum keluarga dan pewarisan
· 
Konsepsi yang agak sempit, seperti yang dianut di Perancis, tidak menganggap sebagai status personel.
1.      Hukum harta benda perkawinan
2.      Pewarisan
3.      Ketidakmampuan bertindak dibidang hukim dan hal khusus
·    Konsepsi yang lebih sempit, sama sekali tidak memasukkan hukum keluarga dan pewarisan dalam jangkauan status personel

Cara menentukan Status personel:
·         Asas Personalitas/kewarganegaraan (lex patriac)
Aliran personalitas: untuk status personel suatu pribadi berlaku hukum nasionalnya, dilihat dari kewarganegaraannya.
·         
     Asas Territorialitas/Domisilli (lex domicilli)
Aliran teritorialitas: status personel suatu pribadi tunduk pada hukum dinegara mana ia berdomisili.


Untuk menentukan status personel dalam bidang hukum perdata internasional yang berlaku di indonesia, sebagaimana yang berlaku di negara-negara Eropa Kontinental (civic law) dianut aliran personalitas atau kewarganegaraan. Sedangkan dinegara-negara Anglo Saxon (common law) diikuti aliran teritorialitas.

No comments:

Post a Comment