Thursday, December 18, 2014

Pentingnya Hukum Perdata Internasional untuk Indonesia

Dalam pidato inaugurasi pada tahun 1958 yang berjudul Hukum Antargolongan, hukum yang hidup, telah dikemukakan sebagai kata-kata penutup bahwa Hukum Perdata Internasional (HPI) dalam alam nasional sekarang ini akan menjadi tambah penting sedangkan kepentingan hukum antargolongan (HAG) akan berkurang. Sebagai sebab-sebab daripada gejala ini telah dikemukakan bahwa menurut kenyataannya pada waktu sekarang ini tidak populer perbedaan-perbedaan dalam golongan-golongan rakyat antara sesama warganegara. Kini tidak lagi dikedepankan perbedaan dalam golongan-golongan rakyat ini. Sekarang ini sebaliknya ditentukan kepada perbedaan antara warganegara dan orang asing. Dari sebanyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah diwaktu akhir-akhir ini nampak dengan tegas kecondongan tersebut. Memang status kewarganegaraan Republik Indonesia perlu diberikan isi. Pada waktu terakhir kita saksikan lagi adanya pembedaan yang nyata antara warganegara dan orang asing ini dalam Undang-undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960, mulai berlaku pada tanggal 24-9-1960. Kepada warganegara diberikan hak-hak penh atas tanah, sedangkan orang asing hanya disediakan hak-hak tertentu yang terbatas.

Orang-orang yang berstatus asing disini bertambah banyak. Karena penggeseran keadaan ini, maka banyak hal-hal yang dahulu termasuk Hukum Antargolongan (HAG) kin termasuk Hukum Perdata Internasional (HPI). Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat kini lebih-lebih dari dahulu tertarik dalam hubungan-hubungan internasional. Titik-titik pertemuan dengan stelsel-stelsel hukum perdata asing semakin bertambah daripada masa penjajahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa cikal bakal perkembangan Hukum Perdata Internasional adalah:
1.      Penghapusan pembedaan penduduk dalam golongan menjadi pembedaan berdasarkan warganegara

2.      Hubungan luar negeri/ekstern meningkat:
· Masuknya modal asing
· Perjanjian bersifat internasional: Joint Venture, Franchise, Leasing, Technical Assistance
· Transaksi perdagangan internasional

3.      Perkawinan campuran

No comments:

Post a Comment