Dalam
pidato inaugurasi pada tahun 1958 yang berjudul Hukum Antargolongan, hukum yang
hidup, telah dikemukakan sebagai kata-kata penutup bahwa Hukum Perdata
Internasional (HPI) dalam alam nasional sekarang ini akan menjadi tambah
penting sedangkan kepentingan hukum antargolongan (HAG) akan berkurang. Sebagai
sebab-sebab daripada gejala ini telah dikemukakan bahwa menurut kenyataannya
pada waktu sekarang ini tidak populer perbedaan-perbedaan dalam
golongan-golongan rakyat antara sesama warganegara. Kini tidak lagi
dikedepankan perbedaan dalam golongan-golongan rakyat ini. Sekarang ini
sebaliknya ditentukan kepada perbedaan antara warganegara dan orang asing. Dari
sebanyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah diwaktu
akhir-akhir ini nampak dengan tegas kecondongan tersebut. Memang status
kewarganegaraan Republik Indonesia perlu diberikan isi. Pada waktu terakhir
kita saksikan lagi adanya pembedaan yang nyata antara warganegara dan orang
asing ini dalam Undang-undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960, mulai berlaku
pada tanggal 24-9-1960. Kepada warganegara diberikan hak-hak penh atas tanah,
sedangkan orang asing hanya disediakan hak-hak tertentu yang terbatas.
Orang-orang
yang berstatus asing disini bertambah banyak. Karena penggeseran keadaan ini,
maka banyak hal-hal yang dahulu termasuk Hukum Antargolongan (HAG) kin termasuk
Hukum Perdata Internasional (HPI). Indonesia sebagai negara merdeka dan
berdaulat kini lebih-lebih dari dahulu tertarik dalam hubungan-hubungan
internasional. Titik-titik pertemuan dengan stelsel-stelsel hukum perdata asing
semakin bertambah daripada masa penjajahan.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa cikal bakal perkembangan Hukum Perdata Internasional
adalah:
1. Penghapusan
pembedaan penduduk dalam golongan menjadi pembedaan berdasarkan warganegara
2. Hubungan
luar negeri/ekstern meningkat:
· Masuknya modal asing
· Perjanjian bersifat internasional: Joint
Venture, Franchise, Leasing, Technical Assistance
· Transaksi perdagangan internasional
3. Perkawinan
campuran
No comments:
Post a Comment