Hukum
perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang
menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan
hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga)
negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik-tititk pertalian dengan
stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda
dalam lingkungan-lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal. Jadi disini
yang ditekankan adalah perbedaan dalam lingkungan kuasa, tempat dan soal-soal
serta pembedaan dalam sistem satu negara dengan lain negara, artinya ada unsur
luar negrinya.
Masih
perlu dijelaskan kenapa kita selalu menulis “warga (warga) negara”, jawabannya
ialah oleh karena pada umumnya peristiwa-peristiwa ini terjadi antara lebih
dari satu orang, jadi lebih dari seorabg warga negara. Tetapi mungkin juga
terjadi bahwa hanya seorang warga negara yang bersangkutan dengan peristiwa
ini, misalnya pada berbagai masalah-masalah yang dinamakan perubahan status,
peleburan atau perlaihan agama dimana orang-orang merubah status hukumnya.
Persoalan-persoalan
dibidang hukum perdata internasional merupakan persoalan-persoalan perdata
sehari-hari biasa, tetapi khasnya ialah bahwa ada unsur luar negrinya yang
turut ambil bagian. Misalnya pada perkawinan campuran internasional antara
seorang pria indonesia dan seorang perempuan german. Hukum mana yang berlaku
untuk perkawinan ini, hukum dari pria indonesia, jadi hukum indonesiakah atau
hukum dari sang perempuan, hukum german. Bagaimanakah tentang harta mereka,
harta bersama adakah atau terpisah? Hukum mana yang menentukan hal ini,
bagaimana mengenai status anak-anak, hukum mana yang berlaku? Bagaimana
mengenai warisan dan sebagainya?. Jadi
persoalan perdata sehari-hari jika melintasi batas-batas negara sendiri
mengandung unsur luar negri yang dinamakan “foreign element”, suatu unsur
asing, unsur luar negri, menjelma menjadi hubungan hukum perdata internasional.
Dalam hukum perdata internasional kita bukan berada di internasional publik,
kita menghadapi hukum perdata sehari-hari yaitu antara warga (warga) negara. Sedangkan
hukum perdata internasional publik, hukum antar negara, hukum antar
bangsa-bangsa (the law of nations) khusus mengenai masalah-masalah hubungan
negara dengan negara.
Hukum perdata internasional mengatur kaitan mengenai
hubungan sehari-hari biasa, jual-beli, menikah, pinjam meminjam, mengadakan
transaksi dagang, mengadakan joint venture, mengadakan management contract,
mengadakan technical assistance agreement, yang waktu sekarang ini banyak
diadakan antara warganegara indonesia dengan orang asing. Dengan diundangnya
modal asing masuk kembali disini yang beberapa tahun sebelumnya ini telah
ditolak keluar, sekarang diundang masuk lagi dalam rangka pembangunan, kita
melihat tambah banyak perkaitan antara hukim negara kita sendiri dengan
hukum-hukum dari luar negri, karena lebih banyak pedagang-pedagang kitaterjun
dalam usaha dengan orang-orang asing, sebagai partner dalam usaha bersama
dengan warga luar negri atau sebagai pihak dalam kontrak dengan luar negeri.
Hal ini berarti bertambah banykanya, bertambah pentingnya ilmu hukum perdata
internasional. Karena dalam tiap perjanjian dengan luar negeri ini selalu kita
harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum mana yang sekarang berlaku?
Hukum Indonesia dari pihak pengusaha Indonesia, atau hukum luar negeri dari
pihak pengusaha asing? Ini adalah tugas utama dari hukum perdata internasional.
Tiap-tiap negara mengatur sendiri bagaimana diselesaikan kalau hukum
nasional-nya bertemu dengan hukum luar negeri, hukum mana yang harus
dipergunakan? Hakim harus mempergunakan hukum mana? Para pihak harus mengetahui
hukum mana yang berlaku itu adalah termasuk hukum perdata internasional. Hukum
manakah yang harus kita pilih diantara tata-tata hukum masing-masing itulah
hukum perdata internasional (HPI).
No comments:
Post a Comment