Thursday, December 18, 2014

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL


Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga) negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik-tititk pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal. Jadi disini yang ditekankan adalah perbedaan dalam lingkungan kuasa, tempat dan soal-soal serta pembedaan dalam sistem satu negara dengan lain negara, artinya ada unsur luar negrinya.

Masih perlu dijelaskan kenapa kita selalu menulis “warga (warga) negara”, jawabannya ialah oleh karena pada umumnya peristiwa-peristiwa ini terjadi antara lebih dari satu orang, jadi lebih dari seorabg warga negara. Tetapi mungkin juga terjadi bahwa hanya seorang warga negara yang bersangkutan dengan peristiwa ini, misalnya pada berbagai masalah-masalah yang dinamakan perubahan status, peleburan atau perlaihan agama dimana orang-orang merubah status hukumnya.


Persoalan-persoalan dibidang hukum perdata internasional merupakan persoalan-persoalan perdata sehari-hari biasa, tetapi khasnya ialah bahwa ada unsur luar negrinya yang turut ambil bagian. Misalnya pada perkawinan campuran internasional antara seorang pria indonesia dan seorang perempuan german. Hukum mana yang berlaku untuk perkawinan ini, hukum dari pria indonesia, jadi hukum indonesiakah atau hukum dari sang perempuan, hukum german. Bagaimanakah tentang harta mereka, harta bersama adakah atau terpisah? Hukum mana yang menentukan hal ini, bagaimana mengenai status anak-anak, hukum mana yang berlaku? Bagaimana mengenai warisan dan sebagainya?.  Jadi persoalan perdata sehari-hari jika melintasi batas-batas negara sendiri mengandung unsur luar negri yang dinamakan “foreign element”, suatu unsur asing, unsur luar negri, menjelma menjadi hubungan hukum perdata internasional. Dalam hukum perdata internasional kita bukan berada di internasional publik, kita menghadapi hukum perdata sehari-hari yaitu antara warga (warga) negara. Sedangkan hukum perdata internasional publik, hukum antar negara, hukum antar bangsa-bangsa (the law of nations) khusus mengenai masalah-masalah hubungan negara dengan negara. 

Hukum perdata internasional mengatur kaitan mengenai hubungan sehari-hari biasa, jual-beli, menikah, pinjam meminjam, mengadakan transaksi dagang, mengadakan joint venture, mengadakan management contract, mengadakan technical assistance agreement, yang waktu sekarang ini banyak diadakan antara warganegara indonesia dengan orang asing. Dengan diundangnya modal asing masuk kembali disini yang beberapa tahun sebelumnya ini telah ditolak keluar, sekarang diundang masuk lagi dalam rangka pembangunan, kita melihat tambah banyak perkaitan antara hukim negara kita sendiri dengan hukum-hukum dari luar negri, karena lebih banyak pedagang-pedagang kitaterjun dalam usaha dengan orang-orang asing, sebagai partner dalam usaha bersama dengan warga luar negri atau sebagai pihak dalam kontrak dengan luar negeri. Hal ini berarti bertambah banykanya, bertambah pentingnya ilmu hukum perdata internasional. Karena dalam tiap perjanjian dengan luar negeri ini selalu kita harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum mana yang sekarang berlaku? Hukum Indonesia dari pihak pengusaha Indonesia, atau hukum luar negeri dari pihak pengusaha asing? Ini adalah tugas utama dari hukum perdata internasional. Tiap-tiap negara mengatur sendiri bagaimana diselesaikan kalau hukum nasional-nya bertemu dengan hukum luar negeri, hukum mana yang harus dipergunakan? Hakim harus mempergunakan hukum mana? Para pihak harus mengetahui hukum mana yang berlaku itu adalah termasuk hukum perdata internasional. Hukum manakah yang harus kita pilih diantara tata-tata hukum masing-masing itulah hukum perdata internasional (HPI).

No comments:

Post a Comment