Berdasarkan
undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa:
Pasal
56
1. Perkawinan
di Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia
dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang
berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara
Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini.
2. Dalam
waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia,
surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di Kantor Pencatatan
perkawinan tempat tinggal mereka.
Pasal
57
Yang
dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undnag ini ialah perkawinan
antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia.
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan
kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh
kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan
kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59
1. Kewarganegaraan
yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan
hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata.
2. Perkawinan
campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilangsungkan menurut undang-undnag
perkawinan ini.
Pasal
60
1. Perkawinan
campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat
perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi.
No comments:
Post a Comment