Thursday, December 18, 2014

Kewarganegaraan

Bila negara diumpamakan sebagai suatu organisasi, yaitu organisasi kekuasaan maka warganegara adalah anggota daripada organisasi tersebut. Pembatasan mengenai siapa yang merupakan warganegara dari suatu negara ditetapkan sendiri oleh negara yang bersangkutan. Hal ini adalah hak mutlak suatu negara yang berdaulat.

Pembatasan terhadap kebebasan dalam menentukan kewarganegaraan:
·         Orang-orang yang tidak mempunyai hubungan apa-apapun dengan suatu negara tidak boleh dimasukkan sebagai warganegara, negara yang bersangkutan. Suatu negara tidak boleh menentukan siapa-siapa yang merupakan warganegara suatu negara lainnya.

Cara menentukan kewarganegaraan
Dua asas utama dalam menentukan kewarganegaraan adalah:
·         Asas tempat kelahiran (ius soli)
Berdasarkan asas ius soli, kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Misalnya bila seseorang dilahirkan di wilayah negara X, maka ia merupakan warganegara daripada negara X tersebut.
·         Asas keturunan (ius sanguinis)
Asas ius sanguinis menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya. Misalnya seseorang yang lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan Y, maka orang tersebut merupakan kewarganegaraan Y pula.

Keadaan dalam cara menentukan kewarganegaraan antara berbagai negara berakibat bahwa dalam keadaan tertentu seseorang dapat mempunyai lebih dari satu kewarganegaraan dengan kedududkan bipatride atau multi patride. Tapi bisa juga terjadi seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali dan disebut apatride.

Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
Kebijaksanaan Republik Indonesia mengenai kewarganegaraan berdasarkan undang-undang no. 12 tahun 2000 mengatur mengenai:

Pasal 2
Yang menjadi warga negara Indonesia adalah oranng-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkman dengan undang-undang sebagai warganegara.

Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan dalan undang-undang ini.

Pasal 4
Persyaratan menjadi warga negara Indonesia adalah:
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan pada anak terserbut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. Anak yang lahir diwilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegraan ata tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Pasal 6
  1. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
  2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi manusia dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.


Tentang cara memperoleh kewarganegaraan
Pasal 19
  1. Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat  Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi manusia.
  2. Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
  3. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia.



Tentang cara kehilangan kewarganegaraan
Pasal 26
  1. Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum asal negara suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
  2. Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
  3. Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenaik keinginannya kepada Pejabat  Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi manusia atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
  4. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

No comments:

Post a Comment