I. Kasus IPB dan Amerika
IPB
melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya
akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga
perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan
pihak Amerika Serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus
beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di Swiss, seekor
monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan
dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena
pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar
perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta
membunuh seekor anak monyet. Disatu sisi, Kera di Indonesia tidak lebih
sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus
mendapat perlindungan.
Fakta-faktanya
:
- IPB melakukan perjanjian dengan Amerika untuk mengirim 800 kera ke Amerika, kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan harga perekornya 80 juta.
- Amerika hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika Serikat.
- Ketika posisi pesawat di Swiss, seekor monyet stress dan lepas, melahirkan anaknya, dan induknya telah dilumpuhkan dan mati.
- Dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet atas dasar rasa kasihan.
- Lawyer Ameika menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tidak memenuhi prestasi, serta membunuh seekor anak monyet.
- Anak monyet bagi Amerika merupakan satwa yang dilindungi.
Titik Taut
Primer :
Titik taut
primer adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa kita
berhadapan dengan peristiwa hukum perdata Internasional. Atau faktor-faktor dan
keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa suatu hubungan atau peristiwa adalah
peristiwa hukum perdata Internasional.
Dalam
kasus ini titik taut primernya adalah kewarganegaraan dari para pihak. Dimana
pihak penggugat yaitu Lawyer berkewarganegaraan Amerika Serikat, sedangkan
pihak tergugat yaitu dokter hewan IPB berkewarganegaraan Indonesia.
Titik Taut
Sekunder :
Titik taut
sekunder adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan hukum Negara
mana yang harus berlaku dalam suatu peristiwa hukum perdata internasional.
Dalam
kasus ini titik taut sekundernya karena dari perjanjian antara IPB dan Amerika
Serikat tidak ada pilihan hukum atau pilihan forum yang diatur secara tegas
dalam perjanjiannya, maka titik taut sekundernya ada lebih dari satu yaitu :
1.
Lex Loci Contractus (hukum
tempat dilangsungkannya perjanjian).
2.
Lex Loci Solutionis (hukum
tempat dilaksanakannya perjanjian).
3.
Lex Loci Delicti Commisi
(hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan).
4.
The Most Characteristic
Connection (pihak yang lebih menonjol dalam kontrak).
Hukum Yang
Berlaku :
- Berdasarkan Lex Loci Contractus,maka hukum yang berlaku adalah hukum perdata Indonesia karena perjanjian dibuat di Indonesia.
- Berdasarkan Lex Loci Solutionis, maka hukum yang berlaku adalah hukum Amerika Serikat karena perjanjian dilaksanakan di Amerika Serikat yaitu, anak monyet yang diperjanjikan harus beranak di Amerika Serikat.
- Berdasarkan Lex Loci Delicti Commisi, maka hukum yang berlaku adalah hukum Swiss, karena perbuatan melawan hukum berupa penyuntikan mati anak monyet yang diperjanjikan dilakukan ketika pesawat berada diatas wilayah Negara Swiss.
- Berdasarkan The Most Characteristic Connection, maka hukum yang berlaku adalah hukum perdata Indonesia, karena pihak yang paling menonjol adalah IPB (Indonesia) sebagai penjual kera, karena IPB yang harus menyerahkan kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti kera diserahkan kepada pihak AmerikaSerikat. Dan dalam perjanjian jual-beli pihak yang paling menonjol atau dominan adalah pihak penjual dalam hal ini adalah IPB.
II. Perkawinan Yuni Shara Dan Siahaan Di Australia
Perkawinan yang dilakukan
oleh yunishara seorang warganegara Indonesia dengan siahaan warganegara
australia yang melangsungkan pernikahan di Australia karena tidak mendapat
restu dari kedua orang tua yuni shara. Setelah dilangsungkan perkawinan
tersebut yunishara dan siahaan memiliki dua orang putra yakni dido dan lexi.
Dan tepat pada usia pernikahan ke-20 tahun mereka merasa tidak cocok karena
yuni masih bertempat tinggal dan berdomisili di Indonesia. Maka sang suami
mengajukan gugatan perceraian terhadap pengadilan tinggi diIndonesia. Dan
meminta agar anak dari mereka berdua di asuh oleh siahaan. Namun sebelum adanya
gugatan yang masuk ke pengadilan Jakarta. Siahaan telah meninggal dunia dan
meninggalkan testament bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh siahaan
diberikan kepada lexi dan Stefan anak angkat siahaan di Australia. Testament
tersebut dibuat oleh siahaan pada saat perjalanan bisnisnya ke eropa tepat nya
di jerman.
Titik Taut Primer
Dalam kasus ini dapat kita
lihat bahwa telah dilakukan suatu perbuatan hukum yakni adanya perkawinan dan
pembuata testamen di Australia dengan pernikahan perbedaan warganegara yang
menikah, dan pembuatan testament di jerman oleh siahaan.
Titik taut sekunder
Berdasarkan hukum nasional
kita maka secara materiil perkawinan harus dilakukan sesuai dengan KUHPdt dan
UU perkawinan No.1 tahun 1974. Karna dilakukan di Australia maka secara
materiil maupun formil harus diselesaikan dengan hukum Australia karna
dilakukan oleh hukum Australia.
No comments:
Post a Comment